Akuntansi Syariah merupakan salah satu pelajaran yang di pelajari oleh orang yang belajar pada jurusan Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah. tak jarang hal itu juga di pelajari di SMK yang berjurusan Ekonomi. namun apakah kalian sudah mengetahui pengertian dari Akuntansi Syariah tersebut dan prinsip yang dimilik oleh Akuntansi Syariah tersebut ? berikut ini saya ingin menyajikan mengenai
Pengertian Akuntansi Syariah dan Prinsip Akuntansi Syariah
Secara sederhana, pengertian akuntansi Syariah dapat
di jelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu Akuntansi dan Syariah.
Definisi bebas dari Akuntansi adalah identifikasi yang kemudian diikuti dengan
kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisiran transaksi tersebut
sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Definisi bebas dari Syariah adalah aturan yang
ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala
aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, Akuntansi Syariah dapat diartikan sebagai
proses Akuntansi atas transaksi – transaksi yang sesuai dengan aturan yang di
tetapkan oleh Allah SWT.
Akuntansi Syariah Secara Etimologi, Kata Akuntansi
berasal dari kata bahasa inggris, Accounting,
dalam Bahasa Arab, Muhasabah, yang
berasal dari kata hasaba, hisaba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba,
hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan, mengkakulasikan, mendata,
atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat
dalam pembukuan tertentu.
A.
Prinsip
Akuntansi Syariah
Prinsip
akuntansi syariah merupakan aturan keputusan umum yang diturunkan dari tujuan
laporan keuangan dan konsep dasar akuntansi syariah yang mengatur pengembangan
tehnik akuntansi syariah. Prinsip – prinsip akuntansi syariah sebagai berikut:
1.
Prinsip
Pengukapan Penuh (Full Disclouser Principle)
Prinsip
ini mengharuskan laporan akuntansi untuk mengungkapan hal – hal yang penting agar
laporan tersebut tidak menyesatkan. Hal ini dimaksudkan untuk memnunjukkan
pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah, masyarakat, dan individu. Dengan
demikian Akuntansi syariah dilandasi oleh nilai kejujuran dan kebenaran,
sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT,”…. hendaklah seorang penulis
diantara kamu menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis.
2.
Prinsip
Konsistensi (Consistensy Principle)
Prosuder
akuntansi yang digunakan oleh entitas harus sesuai untuk pengukuran posisi dan
kegiatannya dan harus dianut secara konsisten dari waktu ke waktu, sesuai
dengan prinsip yang dijabarkan oleh syariah. Penekanan pada konsisten terhadap
prinsip yang sesuai dengan syariah berarti tak ada konsisten terhadap sesuatu
prinsip yang tidak sesuai syariah, sehingga apabila pelaporan menggunakan prinsip
akuntansi yang tidak sesuai syariah dan harus dilakukan penyesuaian atas
perubahan atas prinsip akuntansi, dan hal ini harus dilaporkan dalam laporan
keuangan. Prinsip konsistensi menyebabkan penggunaan prinsip yang sesuai dengan
prinsip syariah tersebut harus dilaksankan secara konsisten dalam periode –
periode selanjutnya.
3.
Prinsip Dasar
Akrual (Accural basis Principle)
Akrual
(Accrual) diartikan sebagai proses pengkuan non-kas dan keadaannya pada saat
terjadinya. Akrual mengakibatkan pengakuan pendapatan berarti peningkatan aset
dan beban berarti peningkatan kewajiban sebesar jumla tertentu yang diterima
atau dibayar-biasanya dalam bentuk cash-dimasa depan. Penentuan hasil usaha
periodik dan posisi keuangan perusahaan dipengaruhi oleh metode pengkuan dan
pengukuran atas sumber – sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan, serta seluruh
perubahannya pada saat realisasi penerimaan atau pengeluaran uang (cash basic).
Dasar akrual ini berhubungan erat dengan postulat periode akuntansi. Dengan
kata lain, pengaplikasian dasar akrual merupakan konsekuansi dari prostulat
periode akuntansi.
Sejalan
dengan tujuan akuntansi syariah sebagai sarana penentuan zakat, Syahatah
menyatakan, “Adapun untuk penghitungan zakat mal, tidaklah perlu untuk menunggu
pencairan (cash) harta itu. Memang hakikat laba akan lebih jelas dengan adanya
jual beli, tetapi yang menjadi patokan penghitungan zakat itu ialah pada
penentuan nilai atau harga bukan dengan nyatanya laba dengan jual beli.
Namun
prinsip itu menemukan pengecualian dalam syirkah
mudarabah yang bersifat sementara, yaitu pendapatan diakui dengan dasar kas
(cash basis). Hal ini disebabkan syirkah
mudarabah yang sifatnya sementara, kelangsungan usahanya sebatas kontak
yang disetujui, biasanya relatif pendek.
4.
Prinsip Nilai
Tukar yang sedang berlaku (Exchange value general level price)
Penilaian
dan pengukuran harta, uang, modal, laba, serta elemen – elemen lain laporan
keuangan akuntansi syariah, menggunakan nilai tukar yang sedang berlaku.
5.
Prinsip
Penandingan (Matching)
Prinsip
penandingan menyatakan bahwa (expense) harus diakui pada periode yang sama
dengan pendapatan (revenue). Hubungan terbaik dapat dicapai ketika hubungan
tersbeut menggambarkan hubungan sebab dan akibat antara biaya dan pendapatan.